Subhanallah…gak
terasa selama ane bertugas di Aspuri, udah 2 angkatan adik junior ane yang
bersibuk2 ria ma proposal + Skripsi. Suasana yang ngbuat ane gak bisa lupa ma
masa2 penyusunan skripsi ane (kerap terbesik rasa, koq masih ‘skripsi’ yah? Di saat
yg lain udh berkutat dgn ‘tesis’ ..hehehe ^,^). Yah,,this is My Fate en Allah
Knows best for mine. Postingan ini hanya untuk berbagi,,moga bisa bermanfaat
tuk yang lagi nyusun skripsi tentang permasalahan ini atau pada aspek yang berbeda.
ABSTRAK
Mustavidah MS., 2012. Persepsi Masyarakat Suku Bugis Terhadap Kafa’ah dalam Pernikahan
(Studi Kasus masyarakat suku Bugis di Kelurahan Margasari). Skripsi, Jurusan Ahwal Asy-Syakhsiyah. Pembimbing (I)
Paryadi S. Sos. I. M.S.I Pembimbing: (II) Muhammad Arfan AU, S.S.
Skripsi
ini berangkat dari sebuah kesenjangan antara teori yang ada dalam hukum
syari’ah mengenai penetapan ukuran kafa’ah dan persepsi yang terjadi
dikalangan masyarakat suku Bugis di Kelurahan
Margasari terhadap penetapan ukuran kafa’ah tersebut. Penelitian
ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana persepsi masyarakat
suku Bugis terhadap kafa’ah dalam pernikahan, dan bagaimana tinjauan
hukum Islam mengenai persepsi masyarakat
suku Bugis terhadap kafa’ah dalam pernikahan.
Peneliti
menguraikan beberapa hal yang menjadi landasan teori pada penelitian ini. Yakni
berkaitan dengan definisi pernikahan, rukun dan syarat pernikahan, tujuan
pernikahan, definisi kafa’ah, dasar hukum kafa’ah, tujuan kafa’ah,
kafa’ah
menurut para ulama, hal-hal yang dianggap sebagai ukuran kafa’ah,
dan kedudukan kafa’ah dalam pernikahan.
Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat
studi kasus dengan metode penelitian deskriptif analitik untuk kemudian
dianalisis secara kualitatif berdasarkan hukum Islam dengan berpedoman pada
landasan teori. Untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakan teknik observasi
dan wawancara langsung kepada responden dan informan, berpedoman pada panduan
wawancara yang telah disusun.
Berdasarkan
uraian data perkasus, peneliti menemukan persepsi masyarakat suku Bugis yang meletakan unsur pekerjaan, jujuran,
pendidikan, suku, dan kekerabatan, sebagai ukuran paling pokok kafa’ah
dalam pernikahan. Adat yang berlaku dan kondisi sosial dilingkungan masyarakat sangat
mempengaruhi pola pikir masyarakat suku Bugis di Kelurahan Margasari dalam
mengukur kekufu’an seseorang.
Persepsi
dan tujuan masyarakat suku Bugis dalam menetapkan harta atau kekayaan,
pendidikan, suku, dan kekerabatan
sebagai tolak ukur kafa’ah dalam pernikahan jika ditinjau menurut
hukum Islam, maka dalam beberapa hal terdapat tujuan yang tidak mendasar pada
apa yang telah ditetapkan oleh hukum Syari’at yang menekankan ukuran kafa’ah
pada unsur agama sebagai pokok dalam pertimbangan kafa’ah. Berpegang
pada Q.S. al- Hujurat ayat 13 dan beberapa hadits Nabi yang memberikan
penekanan mengenai kadar kemuliaan seseorang hanyalah ditinjau dari sisi
ketaqwaannya.
Kongklusi
akhir dari penelitian ini, bahwa persepsi masyarakat suku Bugis terhadap kafa’ah
dalam pernikahan jika dilihat dari tujuan yang ingin dicapai dan
kedudukannya yang dianggap sebagai syarat sahnya pernikahan, maka tidak sesuai
dengan tujuan ditetapkannya kafa’ah dalam hukum pernikahan. Namun, jika
dalam pelaksanaannya tidak terdapat hal-hal yang menimbulkan mafsadat atau
tidak bertentangan, maka tradisi yang berlaku dapat dijadikan hukum.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah
peneliti menguraikan hasil penelitian pada bab IV dan menganalisisnya, maka
peneliti dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Persepsi masyarakat suku Bugis di Kelurahan Margasari mengenai kafa’ah
dalam pernikahan terkait dalam 5 hal. Yakni pekerjaan, kekerabatan, jujuran,
pendidikan, dan suku.
2. Tinjauan hukum Islam
mengenai persepsi masyarakat suku Bugis terhadap kafa’ah dalam
pernikahan, pada dasarnya perbedaan yang ada terletak pada tujuan yang ingin
dicapai dalam penetapannya yang tidak sejalan dengan apa yang menjadi tujuan
dalam penetapan kafa’ah dalam hukum pernikahan Islam dan hukum syar’i
lebih mengutamakan agama sebagai tolak ukur kafa’ah yang utama. Adat
istiadat yang melatar belakangi persepsi suku Bugis terhadapa kafa’ah
dalam pernikahan tersebut tidak dapat dijadikan hukum, sebab bertentangan
dengan hukum syar’i dan nash qath’iy, sehingga termasuk dalam kategori ‘Urf Fasid.
PERSEMBAHAN
Karya
ini kupersembahkan untuk mereka, sosok yang membuat bayang-bayang kesuksesan
menjadi semakin dekat di mataku, hingga aku tak punya alasan untuk berhenti dan
menyerah walau selangkah,.semua ada ‘karena’ dan ‘untuk’ kalian:
-
Abba’, inspirasi terbesar dan Lelaki terindah dalam hidupku, meski kini tak
ada di sisi dan ruang hidupku, terima kasih atas semangat berjuang yg engkau
wariskan…Allahummaghfirlahu warhamhu. Juga untuk wanita tercintanya, Ummi.
Kesabaran dan pengorbanannya mendampingi hari-hari tersulit masa penelitianku
membuatnya terasa singkat dan menjadi masa-masa terindah. Allahummaghfirly Wali walidayya.
-
Wadah
perkembangan hidupku, Pon-Pes Hidayatullah Gn.Tembak. dan STIS
Hidayatullah, kesyukuran tak terhingga menjalani hari-hari dalam selimut
peraturan yang mengajari arti sebuah ketaatan untukku.
-
Sosok-sosok
yang semua merasa paling disayang sama Ummi dan Abba, K’ Isul, my Advicer.
Mas Jiho, guru sastra pribadiku. B’ Uchie, bodyguard ganteng
masa-masa penelitianku ke Kamp. Baru. K’ Imma, yg paling senang liat
ade2nya bahagia. B’ Alan, dengan motto ‘whatever for u’ nya, K’
Idha, dengan gayanya yg penuh keyakinan. K’ Ija, Partner dunia
mayaku. K’Itha, partner shareku yg endingnya suka sama2 bingung.
K’ Ila n Ad’ku Ied, Save All about Our Sad,
Crazzy, n Hepi Stories. The Last, for Awie Ibnu Manshal, Ade’
Bungsuku, Get all urz dreams de’…We’re behind u.
-
Special
tuk Dosen PembimbingQ, Abu Faiq Sekeluarga, Penasehat AngkatanQ, Ummu
Nafi’ Sekeluarga, moga Allah melimpahkan kesehatan dan Rahmat-Nya untuk
mereka.
-
Sluruh
dosen2 STIS, Abu Fathiq, Mr. Gee,
Abu Djaulah, Ummu Fawwaz, Ummu
Dhiya’, Ustz. Umi, Abu Miqdam,
Ust. Hasyim, Ayah Rijal, Aba Zain, Ust. Fakhru, Ust. Karim, Abu Ihsan, n Ust. Fitri. Smoga kelak kami
mampu tuk terus mengalirkan ilmu2 yang telah memancar dari mata air ilmu
mereka. BarakallahuFikum
-
Untuk
yang gak pernah lepas dari smua cerita hidupku sejak kecil, Ayu Ieeykha Adz yang
bikin aku TEWA’ truuus..Wish
All just 4 your Happiness, Ceu Mumus slalu ada inginku tuk berbagi Anythink with u, tengs udh
jadi pendengar yg baik. Jeunk Lidya n Hooda, smua cerita Indah
qtha yang paling culun sampe akhirnya qta lebih dewasa..terlalu manis tuk
dilupakan, Mpok Roel n K’Iyodh
Partner terbaikku masa2 penuh amanah di Asrama, Icha Cute , Teman
baikku yang kini lebih berwibawa dengan satus Amiroh BEMnya,…Sukses yah..!!!
-
Jailun
Muntazhor (JI-EM), Mahasiswi STIS Angkatan
2008.. Dzikra, Emil, Kholif, Jariyah, K’Muthi, K’Timech ,
Diana , Inayah , Mb’Amah, K’Yanti, Q-Es, K’Udha,
Tya, Marny, Atikah,
K’Mae , Yoen , n Mb’Umi ..Moga kebersamaan yang kan terurai
menyatu di Jannah-Nya kelak…Amiin
-
Nona
Ramzy, Marwah, n Fitri, Lanjutkan freeeen n tetap
Semangaaat….!!!!, Ustz. Irda..huhuhu, tak kuase’ lah nak gapai
kesuksesan macam awak tuuuh….do’ain ane dengan kesholehah’n ente yaah ^,^
-
Majelis
Syuro, Pengurus BEM, n seluruh Mahasiswa/i
STIS Hidayatullah
-
‘My
Soulmate’. Siapapun
dirimu dan di manapun sekarang, moga Allah senantiasa menjagamu tuk kelak kan
menjadi jawaban atas rintihan do’aku yang setia membimbing dunia dan akhiratku,
semoga engkau mampu menerima dan memahami segenap kekuranganku. Amieen Yaa
Robb…..
Balikpapan, 14 Januari 2012