CADAR, WUJUD KEHATI-HATIAN
SEORANG WANITA…!!!
Banyak
komentar miring seputar cadar dan Muslimah bercadar. Padahal ia adalah bagian
dari syariat Islam dan tidak ada ulama yang mengingkari pensyariatannya. Mereka
hanya berbeda pendapat tentang hukumnya; wajib atau sunnah?
Seorang wanita
bercadar memang bukan sosok yang sempurna lahir dan batinnya, tapi selain
berhati-hati dan berjaga diri, wanita bercadar juga sedang menghindarkan kaum
lelaki dari pandangan yang menjerumuskan pada fitnah...
Catatan ini
hanya akan mengangkat dalil-dalil yang dikemukakan oleh ulama yang mewajibkan
cadar, untuk menjawab keheranan Anda terhadap Muslimah bercadar. Anda heran,
bagaimana mungkin seorang wanita menutupi keindahan parasnya, ketika hampir
semua wanita berlomba-lomba memamerkan kecantikannya? bagaimanapun, kecantikan
wanita itu ada dalam setiap pandangan kaum lelaki, meski dalam penilaian yang
berbeda….
Berikut penjelasan
syar’i mengenai penggunaan cadar :
1. Firman
Allah Subhanahu wata’ala:
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31).
Allah
Subhanahu wata’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan
mereka. Hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara
kemaluan, karena sarana memiliki hukum tujuan. Bukankah menutup wajah termasuk
sarana untuk memelihara kemaluan? Jadi, menutup wajah pun diperintahkan.
2. Firman
Allah Subhanahu wata’ala:
“Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka.” (QS. An Nur: 31).
Ibnu Mas’ud
berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita, “(Yaitu) pakaian”.
Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang
tidak mungkin disembunyikan.
Anda mungkin
akan merasa miris, jika ada pertanyaan “apa yang biasa nampak dari wanita saat
ini?” Jika pertanyaanitu ditanyakan kepada
Anda, maka Anda akan malu-malu menjawabnya.
3. Firman
Allah Subhanahu wata’ala:
“Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An
Nur: 31)
Berdasarkan
ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya. Maka menutup wajah lebih
wajib, karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Menurut Anda,
mungkinkah agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan
lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah?
Perhatikan
kembali firman Allah di atas, “…menutupkan kain kudung ke dada (dan leher)
mereka.”
Sayang
sekali, banyak Muslimah yang belum membaca ayat ini dengan saksama, sehingga
jilbab mereka hanya melilit leher.
4. Firman
Allah Subhanahu wata’ala:
“Dan
janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).
Allah
melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang dia
sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya.
Hal ini
karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang
kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah
wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekadar mendengar
suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup
untuk menghindarkan kemaksiatan.
5. Firman
Allah Subhanahu wata’ala:
“Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggal-kan pakaian
mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah
lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Nur: 60).
Ini berarti
wanita muda wajib menutupi wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka
wajahnya, bermaksud menampakkan perhiasan dan kecantikannya, agar dilihat dan
dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkeinginan seperti itu jarang,
sedangkan perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
6. Firman
Allah Subhanahu wata’ala:
“Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
As-Suyuthi
berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini
terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.”
Dalam ayat
di atas, terkandung perintah mengulurkan jilbab. Ini meliputi menutup wajah
berdasarkan beberapa dalil:
1. Makna jilbab dalam bahasa Arab
adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita
wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai
menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi
kedua ujung kakinya.
2. Yang biasa nampak pada sebagian
wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan
anak-anak perempuan Nabi shallallahu alahi wasalam serta istri-istri orang
mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat
tersebut) yang ditambahkan huruf (Úóáóí) mengandung makna mengulurkan dari
atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
3. Menutupi wajah, baju, dan
perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
4. Dalam firman Allah Subhanahu
wata’ala, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil
kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu alahi
wasalam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum Muslimin. Sedangkan
dalam ayat ini, istri-istri Nabi shallallahu alahi wasalam disebutkan
bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin.
Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
5. Dalam firman Allah shallallahu
alahi wasalam, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita
baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu.
Demikian
juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan
berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain.
Maka membuka
wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan
menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki
iseng sehingga dia tidak akan diganggu.
Dan beberapa
dalil lagi dari Al Qur’an yang juga dibawakan oleh ulama yang mewajibkan cadar,
namun tidak kami sertakan dalam pembahasan kali ini.
7.
‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha—berkata,
“Para
pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram
bersama-sama Rasulullah shallallahu alahi wasalam. Maka jika mereka mendekati
kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada
wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Wanita yang
ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di
dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Sehingga kebanyakan ulama berpendapat,
wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidak
dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula.
Maka kalau
bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya ‘Aisyah dan
wanita-wanita yang bersama beliau tidak akan meninggalkan kewajiban membuka
wajah bagi wanita yang sedang ihram.
8.Asma’
binti Abi Bakar berkata, “Kami
menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di
saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih
berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Ini
menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita
sahabat.
9. ‘Aisyah
berkata,
“Mudah-mudahan
Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat
ini:
“Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al
Ahzab: 31).
Mereka
merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu
Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya).
Ibnu
Hajar—rahimahullah—berkata, “Perkataan: Lalu mereka berkerudung dengannya,”
maksudnya; mereka menutupi wajah mereka.”
10. Sabda
Rasulullah shallallahu alahi wasalam,
“Wanita
adalah aurat. Jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan
laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya).
Kalau wanita
adalah aurat, maka semuanya mesti tertutup, termasuk wajah dan telapak
tangannya.
11.
Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsatul Ifki:
“Dia
(Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab
atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya, “Inna lillaahi…” ketika dia
mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)
Inilah
kebiasaan Ummahatul Mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi
wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab.
12. Sabda
Nabi shallallahu alahi wasalam,
“Barang
siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari
kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung
pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal.”
Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telapak kaki mereka akan tersingkap?”
Beliau menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh
melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya).
Hadits ini
menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal
di kalangan wanita sahabat.
Lalu menurut
Anda, apakah terbukanya telapak kaki wanita lebih berbahaya dari pada terbukanya
wajah dan tangan mereka? Maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan
tangan wanita.
Jadi, cadar
bukanlah sekadar trend wanita-wanita Arab atau pun Mesir, tapi bagian dari
syariat Islam. Tapi sekadar memakainya tanpa disertai niat ibadah, tentu tidak
akan mendapatkan pahala.
Wallahu
A’laa wa A’lam, semoga bermanfaat…
KETIKA AKHWAT JATUH CINTA…
Akhwat Jatuh Cinta??
Tak ada yang aneh, mereka juga adalah manusia...
Bukankah cinta adalah fitrah manusia???
Tak pantaskah akhwat jatuh cinta???
Mereka juga punya hati dan rasa...
Tapi tahukah kalian betapa berbedanya mereka saat cinta seorang lelaki menyapa hatinya???
Tak ada senyum bahagia, tak ada rona malu di wajah, tak ada buncah suka di dada...
Namun sebaliknya...
Ketika Akhwat Jatuh Cinta...
Yang mereka rasakan adalah penyesalan yang amat sangat, atas sebuah hijab yang tersingkap...
Ketika lelaki yang tak halal baginya, bergelayut dalam alam fikirannya, yang mereka rasakan adalah ketakutan yang begitu besar akan cinta yang tak suci lagi...
Ketika rasa rindu mulai merekah di hatinya, yang mereka rasakan adalah kesedihan yang tak terperih akan sebuah rasa yang tak semestinya…
Tak ada senyum bahagia, tak ada rona malu…
Yang ada adalah malam-malam yang dipenuhi air mata penyesalan atas cinta-Nya yang ternodai…
Yang ada adalah kegelisahan, karena rasa yang salah arah…
Yang ada adalah penderitaan akan hati yang mulai sakit…
Ketika Akhwat Jatuh Cinta…
Bukan harapan untuk bertemu yang mereka nantikan, tapi yang ada adalah rasa ingin menghindar dan menjauh dari orang tersebut…
Tak ada kata-kata cinta dan rayuan…
Yang ada adalah kekhawatiran yang amat sangat, akan hati yang mulai merindukan lelaki yang belum halal atau bahkan tak akan pernah halal baginya…
Ketika mereka jatuh cinta, maka perhatikanlah, kegelisahan di hatinya yang tak mampu lagi memberikan ketenangan di wajahnya yang dulu teduh…
Mereka akan terus berusaha mematikan rasa itu bagaimanapun caranya…
Bahkan kendati dia harus menghilang, maka itu pun akan mereka lakukan...
Alangkah kasihannya jika akhwat jatuh cinta…
Karena yang ada adalah penderitaan…
Tapi ukhti…
Bersabarlah…
Jadikan ini ujian dari Rabbmu…
Matikan rasa itu secepatnya…
Pasang tembok pembatas antara kau dan dia…
Pasang duri dalam hatimu, agar rasa itu tak tumbuh bersemai…
Cuci dengan air mata penyesalan akan hijab yang sempat tersingkap...
Putar balik kemudi hatimu, agar rasa itu tetap terarah hanya padaNya…
Pupuskan rasa rindu padanya dan kembalikan dalam hatimu rasa rindu akan cinta Rabbmu…
Ukhti… Jangan khawatir kau akan kehilangan cintanya…
Karena bila memang kalian ditakdirkan bersama, maka tak akan ada yang dapat mencegah kalian bersatu…
Tapi ketahuilah, bagaimana pun usaha kalian untuk bersatu, jika Allah tak menghendakinya, maka tak akan pernah kalian bersatu…
Ukhti… Bersabarlah…
Biarkan Allah yang mengaturnya...
Maka yakinlah... Semuanya akan baik-baik saja…
Semua Akan Indah Pada Waktunya…
http://halawatulfikr.blogspot.com/2010/07/ketika-akhwat-jatuh-cinta.html
Tulisan yg cukup menggugah''lanjutkan tulisannya ^_^ keep the spirit
BalasHapusSyukron Ust,,,
Hapusijin copas..untuk di posting di web http://www.sekolahhidayatullahbatam.sch.id/
BalasHapusboleh....????
Iyya Umi, nanti sertakan linkx z ya Um..
Hapusane jga copas koq..hehehe