!!!.....اَهْلاً وَ سَهْلاً

"Dan Janganlah kamu (merasa) lemah, dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu beriman. (Ali-'Imran:139)



Jumat, 25 Mei 2012

TALAK BA'IN



     Salah satu kualifikasi pembahasan al-ahwal al-syakhshiyah dalam kuliah syariah adalah pembahasan tentang talak. Pembahasan ini menarik untuk senantiasa dikaji dalam sebuah diskursus kekinian. Membahasnya dalam konteks idealitas ajaran normatif Islam, maupun dalam realitas lapangan dengan dinamika interaksi sosial masyarakat, yang kerap memicu timbulnya kesenjangan.  Semua ini tertuju pada penemuan sebuah pemecahan masalah atau solusi dari hal tersebut, di samping sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan tentang hukum Islam.

     A.     Dasar  Hukum Pensyariatan Talak dan Pengertiannya
1.      Dasar hukumnya
Talak disyariatkan dengan dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dalil tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Dalil al-Qur’an
1)      QS. al-Baqarah: 229
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.
2)      QS. at-Thalaq: 1
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
b.      Dalil Sunnah
Nabi SAW. Bersabda:

انما الطلاق لمن أخذ بالساق
“Sesungguhnya talak itu bagi orang yang mempunyai kekuatan (yaitu suami).” (HR. Ad-Daruqutni dan yang lain)
c.       Ijma’, para ulama telah sepakat tentang disyariatkannya talak, bahkan tak ada satu ulama pun yang menentangnya.
2.      Pengertiannya
Talak menurut bahasa adalah “at-takhliyatu” yang artinya pelepasan atau memutuskan ikatan. Jika seseorang berkata, “Thalaqtu an-naqata” maka berarti saya melepaskan unta itu.
Menurut istilah, talak adalah melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu atau terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas, misalnya seorang suami berkata kepada istrinya, “Engkau aku ceraikan” atau dengan bahasa sindiran, misalnya suami berkata, “Pergilah kepada kelurgamu.

       B.    Hukum Talak
Hukum talak dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasinya. Ia dapat menjadi mubah, makruh, sunnah, wajib, atau haram. Adapun kelima hukum tentang talak tersebut dapat terjadi pada keadaan berikut ini:
1.      Mubah, jika suami membutuhkan hal itu, dikarenakan buruknya akhlak  sang istri yang hal tersebut bisa membawa bahaya bagi kelurga yang sedang dibinanya.
2.      Makruh, jika kondisi suami-istri tersebut dalam keadaan stabil dan tidak ada perubahan yang menghawatirkan. Bahkan sebagian ulama mengatakan talak diharamkan dalam kondisi seperti ini.
3.      Sunnah, hal ini terjadi demi mempertahankan pernikahan tersebut dari sesuatu yang bisa membahayakan hubungan suami dan istri. Seperti saat terjadinya perselisihan dan perpecahan di antara mereka, lebih lagi jika sang istri membenci kepada suami.
4.      Wajib, jika istri tidak istiqamah dalam melaksanakan perintah agama. Misalnya, istri sering  meninggalkan shalat dan menunda-nunda waktu shalatnya, sedangkan ia tidak bisa lagi menerima nasihat dan tidak mampu lagi menjaga kehormatannya.
5.      Haram, jika menjatuhkan talak pada istrinya yang sedang haid atau hamil atau dalam keadaan ia suci tapi belum pasti kalau ia tidak hamil.

       C.    Rukun Talak
Talak mempunyai tiga rukun, yaitu:
1.      Suami yang mukallaf. Jadi selain suami tidak boleh menjatuhkan talak, begitu juga jika suami tidak berakal, tidak baligh, tidak sukarela dalam arti dipaksa, maka talak olehnya tidak sah.
2.      Istri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami pencerai, dalam arti istri tersebut berada dalam kepemilikan suaminya dan ia adalah obyek yang mendapatkan talak.
3.      Lafazh yang menunjukkan adanya talak, baik itu dengan ungkapan langsung atau sindiran. Jadi niat talak saja tanpa ungkapan talak itu tidak cukup dan tidak bisa mentalak istri.

      D.     Hikmah Talak
Apa yang Allah SWT. syariatkan kepada hamba-Nya suatu hukum pastilah mengandung hikmah yang agung. Sebuah kesyukuran bagi yang mengetahui hikmah tersebut dan tetap meyakini akan adanya bagi yang tidak mengetahuinya. Adapun di antara hikmah yang para ulama kemukakan dalam pensyariatan talak adalah sebagai berikut:
1.      Merupakan salah satu kelebihan yang ada pada agama kita yang mulia, sebab talak dapat menyelesaikan problem yang sering menimpa sebuah rumah tangga ketika sangat dibutuhkan.
2.      Memberikan maslahat kepada suami dan istri. Misalnya, mengakibatkan bahaya bagi sang istri kalau tetap bersama suaminya ataukah istri yang berakhlaq buruk dan tidak istiqamah dalam melaksanakan kewajiban syariah, maka talak menjadi jalan keluar dari hal tersebut.
3.      Terjadinya dampak buruk jika menentang syariat talak ini. Adanya kerusakan moral dalam masyarakat, penyelewengan-penyelewengan dan hancurnya sebuah rumah tangga.
4.      Adanya pensyariatan rujuk untuk talak satu dan dua agar hubungan suami istri tidak terputus begitu saja selama-lamanya. Barangkali pihak suami menyesal atas keputusan mentalak istrinya, dan kemudian Allah SWT. menjadikan di dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk kepadanya sehingga yang demikian lebih mudah dan lebih gampang dalam prosesnya.
5.      Puji syukur kepada Allah SWT. terhadap keutamaan dan kebaikan yang dianugerahkan kepada agama Islam ini, di mana syariatnya mencakup semua maslahat, baik yang dibutuhkan sekarang maupun yang akan datang.

       E.     Pembahasan Talak Ba’in
Talak ba’in adalah talak di mana seorang suami tidak mempunyai hak rujuk kepada istrinya. Dengan jatuhnya talak ba’in ini, maka seorang suami sama kedudukannya sama seperti laki-laki lain jika ingin melamar untuk menikahinya kembali. Maka wanita tersebut boleh menerimanya melalui penyerahan mahar dan proses akad nikah, sebaliknya jika ia enggan, maka menolaknya juga tidak apa-apa.
Talak dapat menjadi talak ba’in karena lima hal, yaitu:
1.      Suami mentalak istrinya dengan talak raj’i (talak di mana suami-istri bisa rujuk kembali), kemudian membiarkan tanpa merujuknya hingga masa iddahnya habis. Jadi talaknya terhadap istri menjadi talak ba’in hanya dengan habisnya masa iddah.
2.      Suami mentalak istrinya dengan kompensasi istrinya menyerahkan sejumlah uang kepadanya, hal ini biasa disebut dengan khulu’
3.      Istri ditalak oleh dua hakim dari utusan suami-istri karena keduanya berpendapat bahwa talak tersebut lebih bermanfaat daripada keduanya tetap dalam jalinan pernikahan.
4.      Suami mentalak istrinya sebelum menggaulinya, karena wanita yang ditalak sebelum digauli tidak mempunyai masa iddah. Jadi talak terhadapnya menjadi talak ba’in hanya dengan jatuhnya talak.
5.      Suami berketetapan hati mentalak istrinya dengan talak tiga dalam satu ungkapan, atau tiga ungkapan dalam satu tempat, atau ia mentalaknya setelah dua talak sebelumnya. Inilah yang disebut dengan talak ba’in kubra yaitu adanya pemisahan yang besar dalam arti ia tidak halal menikah lagi dengannya kecuali setelah istrinya menikah dengan laki-laki lain. 


   Daftar Rujukan
1.      Al-Qur’an dan Terjemahnya
2.      Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, Terj: Al-Wajiz, Ensiklopedi Fiqih Islam dalam al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah.
3.      Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhajul Muslim, Terj: Ensiklopedi Muslim.
4.      Kamil Muhammad Uwaidah, Al-Jami’ fii Fiqhi an-Nisa’, Terj: Fiqih Wanita.
5.      Shaleh al-Fauzan, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, Terj: Fiqih Sehari-hari.
        (Penulis: Azhari)





Hadits Maudhu'

A. Pengertian Hadits Maudhu

           الحديث  secara bahasa berarti الجديد, yaitu sesuatu yang baru, selain itu hadits pun berarti الخبر , berita. Yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan  dari seseorang kepada orang yang lain. Sedangkan موضع  merupakan derivasi dari kata  وضع – يضع – وضعا  yang secara bahasa berarti menyimpan, mengada-ngada atau membuat-buat.
            Adapun pengertian hadits maudhu’ (hadits palsu) secara istilah ialah:
ما نسب الى رسول الله صلى الله عليه و السلام إختلافا و كذبا ممّا لم يقله أويقره
Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan memperbuatnya.
Dr. Mahmud Thahan didalam kitabnya mengatakan,
اذا كان سبب الطعن فى الروى هو الكذ ب على رسول الله فحد يثه يسمى الموضع
Apabila sebab keadaan cacatnya rowi dia berdusta terhadap Rasulullah, maka haditsnya dinamakan maudhu’. ( Taysiru Musthalahu Alhadits:89)
Dan pengertiannya secara istilah beliau mengatakan
هو الكذب المختلق المنصوع المنسوب الى رسول الله صلى الله عليه والسلام
Hadits yang dibuat oleh seorang pendusta yang dibangsakan kepada Rasulullah  
( Taysiru Musthalahu Alhadits:89)
B. Sejarah Perkembangan Hadits Palsu
      Para ahli berbeda pendapat dalam menentukan kapan mulai terjadinya pemalsuan hadits. Namun, menurut jumhur muhadditsin, bahwa hadits telah mengalami pemalsuan sejak terbunuhnya kholifah Utsman Bin Affan dan tampilnya Ali Bin Abi Thalib sertta Muawiyah bin Abu Sufyan yang masing-masing ingin memegang jabatan sebagai kholifah. Maka ummat Islam terpecah belah menjadi 3 golongan, yaitu syi’ah,
Mu’awiyah dan khawarij. Sebelum terjadi pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan, hadits masih bisa dikatakan selamat dari pemalsuan.
C. Faktor-faktor penyebab Munculnya Hadits Palsu
Ada banyak hal yang mendorong seseorang untuk membuat hadits palsu (maudhu’), yaitu diantaranya:
  1. Mempertahankan ideologi partai (golongan)nya sendiri dan menyerang golongan yang lain. Pertentangan politik kekhilafahan yang timbul sejak akhir kekhalifahan Usman bin Affan dan awal kekhalifahan Ali bin Abi Thalib bisa dikatakan sebagai sebab munculnya golongan-golongan yang saling menyerang dengan pembuatan hadits-hadits palsu. Misal munculnya Syiah, kemudian Khawarij. Golongan Syiah yang paling banyak menciptakan hadits palsu ialah Syiah Rafidhah. Kaum Syafi’i mengatakan “saya tidak melihat suatu kaum yang lebih berani berdusta selain kaum Rafidhah”.
Mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan Ali bin Abi Thalib dan Ahlul Bait, bahkan mereka pun menciptakan hadits tentang keutamaan Fatimah. Misalkan hadits yang mereka buat sebagai berikut:
                   لما اسرى النبي اتاه جبريل بسفرجلة من الجنة قاكلها فعلقت السيدة خديجة بقاطمة فكان اذاشتاق الى  رائحة الجنة شم فاطمة                                                                                  
“Ketika Nabi diisra’kan, Jibril datang memberikan buah Safarjalah dari surga. Kemudian sayyidah Khodijah menghubungkan buah tersebut dengan Fatimah. Karena itu apabila Rasulullah rindu akan bau-bauan surga, beliau lalu mencium Fatimah”
Kepalsuan hadits ini sangat jelas sekali, sebab Khodijah telah meninggal sebelum peristiwa Isra. Disamping mereka membuat hadits-hadits palsu untuk memuji golongan mereka sendiri, mereka pun membuat hadits-hadits untuk menyerang golongan yang lain. Misalkan mereka membuat hadits untuk menjelek-jelekan Muawiyah sebagai berikut:
                ااذا رايتم معاوية على منبرى فاقتله                                                        
“Apabila kamu melihat Muawiyah berada diatas mimbarku, maka bunuhlah dia”
     b. Untuk merusak dan mengeruhkan agama Islam. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Zindiq, mereka membenci melihat kepesatan tersiarnya agama Islam dan kejayaan pemerintahannya. Mereka merasa sakit hati melihat orang-orang berbondong-bondong masuk Islam. Dengan maksud untuk merusak dan mengeruhkan agama Islam mereka membuat beribu-ribu hadits palsu dalam bidang aqidah, akhlaq, pengobatan dan hokum tentang halal dan haram. Diantara hadits palsu yang mereka ciptakan ialah:
“Tuhan kami turun dari langit pada sore hari di Arafah, dengan berkendaraan unta kelabu, sambil berjabatan tangan dengan orang-orang yang berkendaraan dan memeluk orang-orang yang berjalan”.
   c. Fanatik kebangsaan, kesukuan, kedaerahan, kebahasaan, dan kultus terhadap Imam mereka. Mereka yang ta’asub (fanatik) kepada bangsa dan bahasa parsi menciptakan hadits maudhu sebagai berikut:
                 ان الله اذا غضب انزل الوحي بالعربية واذا رضى انزل الوحي بالفارسية                       
“Sesungguhnya Allah apabila marah, maka Dia menurunkan wahyu dalam bahasa Arab. Dan apabila reda maka Dia menurunkan wahyu dalam bahasa Parsi”

Kemudian golongan yang tersinggung membalas dengan membuat hadits yang palsu pula, “Sesungguhnya Allah itu apabila marah menurunkan wahyu dalam bahasa Parsi dan apabila reda maka menurunkan wahyu dalam bahasa Arab. Dan diantara contoh hadits-hadits palsu yang bermotiv karena kultus terhadap imam diantaranya:
                سيكون رجل في امتي يقال ابو حنيفة النعمان هو نوراامتي                                              
“Nanti akan lahir seorang laki-laki pada umatku bernama Abu Hanifah an-Nu’man, sebagai pelita umatku”
Ada juga golongan Syafi’iyah yang sempit pandangannya dan melibatkan diri untuk membuat hadits palsu untuk melawan pengikut-pengikut Abu Hanifah:
“Akan lahir seorang laki-laki pada umatku yang bernama Muhamad bin Idris, yang paling menggetarkan umatku daripada iblis”
         d. Membuat kisah-kisah dan nasihat-nasihat untuk menarik minat para pendengarnya.
Kisah dan nasihat itu mereka nisbatkan kepada nabi, misalkan kisah-kisah yang menggembirakan tentang surga:
“Didalam surga itu terdapat bidadari-bidadari yang berbau harum semerbak, masa tuanya berjuta-juta tahun dan Allah menempatkan mereka disuatu istana yang terbuat dari mutiara putih. Pada istana itu terdapat tujuh puluh ribu paviliun yang setiap paviliun terdapat tujuh puluh ribu kubah. Yang demikian itu tetap berjalan selama tujuh puluh ribu tahun tanpa bergeser sedikitpun”

 e.  Mempertahankan madzhab dalam masalah khilafiyah fiqhiyah dan kalamiyah.
Mereka yang menganggap tidak sah shalat dengan mengangkat tangan dikala shalat, membuat hadits palsu:
              من رفع يديه في الصلاة قلا صلاة له                                                          
Barangsiapa yang mengangkat kedua tangannya dalam shalat maka tidaklah sah shalatnya”

Dan masih banyak lagi motiv-motiv seseorang membuat hadits palsu, diantaranya dengan motiv untuk mencari muka dihadapan penguasa untuk mencarikedudukan atau mencari hadiah, dan karena kejahilan seseorang di dalam ilmu agama disertai denagn adanya kemauan keras untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya.

D. Kriteria Hadits Palsu
1.      Pengakuan dari sipembuat sendiri, seperti pengakuan salah seorang guru tasawuf ketika ditanya oleh Ibnu Ismail tentang keutamaan ayat-ayat Al-Qur’an, serentak ia menjawab: “Tidak seorangpun yang meriwayatkan hadits kepadaku. Akan tetapi serentak kami melihat manusia-manusia sama benci terhadap Al-Qur’an, kami ciptakan hadits ini (tentang keutamaan ayat-ayat Al-Qur’an) agar mereka menaruh perhatian untuk mencintai Al-Qur’an.
2.      Qorinah-qorinah yang memperkuat adanya pengakuan membuat hadits palsu (maudhu). Misalnya seorang rowi mengaku menerima hadits dari seorang guru, padahal ia tidak pernah bertemu dengan guru tersebut. Atau menerima dari seorang guru yang sudah meninggal dunia sebelum ia dilahirkan.
3.      Hadits maudhu adalah hadits yang paling banyak tidak memiliki sanad.
4.      Susunan itu baik lafadz maupun maknanya janggal, sehingga tidak pantas rasanya disabdakan oleh Nabi SAW. Seperti hadits :
لا تسبوا الديك فإنه صديقي                                    
Artinya: “Janganlah engkau memaki ayam jantan, karena dia teman karibku”
     5.        Isi / maksud Hadits tersebut bertentangan dengan akal. Seperti Hadits:
الباذنجان شفاء من كل داء                                              
Artinya: “Buah terong itu menyembuhkan segala macam penyakit”
6.      Isi / maksud itu bertentangan dengan nash al-Qur’an dan atau Hadits mutawatir, seperti Hadits:                               
لا يدخل ولد الزنا الجنة
                     Artinya: “Anak zina itu tak akan masuk surga”
         Hadits tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT :
وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
            Artinya:  “Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS : Fathir :18)

-          Cara Mendeteksi Hadits Palsu
Ada beberapa cara untuk mengetahui Hadits palsu antara lain:
a. Pengamalannya ditolak
b. Bertentangan dengan al-Qur’an
c. Pengakuan Pemalsu
Para pemalsu Hadits terkadang mengakui sendiri bahwa mereka membuat Hadits palsu. Seperti pengakuan Abu Ishmah Muh Bin Abu Maryam al-Wamawazi, ia mengakui membuat Hadits palsu yang berkaitan dengan fadhillah (keutamaan) membaca surat-surat Al-Qur’an.
                       d.   Semi Pengakuan
pemalsu Hadits terkadang tidak mengakui bahwa ia memalsukan Hadits. Namun ketika ditanya kapan ia lahir dan kapan gurunya wafat. Ia memberikan jawaban yang tidak tepat.

E. Dampak Penyebaran Hadits Palsu
            Hadits palsu yang banyak beredar di tengah masyarakat kita memberi dampak dan sangat buruk bagi masyarkat Islam di antaranya : 
a. Munculnya keyakinan-keyakinan yang sesat
b. Munculnya Ibadah-ibadah yang bid’ah
c. Matinya sunnah

F. Usaha-Usaha Para ‘Ulama Dalam Memberantas Pemalsuan Hadits
1. Berpegang pada sanad. Karena berpegangan pada sanad, seorang perawi dapat mengetahui atau mengecek kembali apakah perawi sebelumnya itu termasuk tsiqah atau tidak. Jika perawinya adalah termasuk ahlul bathil dan ahlul bid’ah atau yang dikenal sebagai orang yang tidak dapat dipercaya. Maka riwayatannya akan ditinggalkan. Sebaliknya perawi Hadits hanya akan menerima Hadits-Hadits yang perawinya tsiqah dan terpercaya.
2. Ketelitian dalam meriwayatkan Hadits. Disamping sanad, para ulama mulai zaman tabi’in hingga zaman setelah mereka, sangat teliti dan hati-hati dalam meriwayatkan Hadits. Hingga dari ketelitian tersebut dapat diketahui suatu Hadits maqbul atau mardud. Kemudian jika dipilah-pilah antara metode yang satu dan yang lainnya. Sehingga keotentikan Hadits tetap terpelihara hingga kini.
3. memerangi para pendusta dan tukang cerita. Para ulama Hadits juga memerangi para pendusta Hadits dan juga para tukang cerita yang dikenal gemar memalsukan Hadits dengan cara menjelaskan dan mewanti-wanti mereka agar jangan mendekati dan mendengarkan mereka. Ulama Hadits juga menerangkan Hadits-Hadits maudhu’ tersebut kepada para murid-muridnya dan mengingatkan mereka untuk tidak meriwayatkan Hadits-Hadits palsu tersebut. Diantara para ulama yang dikenal sangat “keras” terhadap pemalsu Hadits adalah Imam Syu’bah bin Al-Hajjaj (W. 160 H), Amir al-Sya’bi (W. 103. H), Sufyan al-Tsauri (W. 161 H), Abdurrahman bin Mahdi (W.198.H)
4. Menjelaskan “Status” Perawi Hadits. Terkadang perawi Hadits harus menjelaskan mengenai keadaan perawi Hadits yang diriwayatkannya. Sejarah hidupnya, guru-gurunya, murid-muridnya, perjalanannya dalam menuntut Hadits dan lain sebagainya. Sehingga dari sini setiap perawi Hadits dapat diketahui “statusnya”, apakah ia yang diterima sebagai perawi ini  akhirnya memunculkan ilmu baru dalam Hadits, yaitu ilmu jarh wa ta’dil dan ilmu ruwatul Hadits. Dari ilmu ini seseorang yang belajar Hadits akan dapat menjumpai mana Hadits yang shahih, hasan atau dhaif pun dapat diklasifikasikan apakah karena keterputusan sanad atau karena sebab lainnya. Sehingga Hadits tetap terjaga hingga sekarang ini.
5. Membuat kaidah-kaidah untuk mengetahui hadits palsu. Untuk memberantas Hadits-Hadits palsu, para ulama membuat ketentuntuan mengenai tanda-tanda (ciri-ciri) Hadits Maudhu’. Baik ciri-ciri yang terdapat pada sanad maupun pada matannya.


Wasiat Wajibah


1. Wasiat
A. Pengertian Wasiat
               Istilah “wasiat” diambil dari washaitu-ushi asy-syai’a (aku menyambung sesuatu).
           Dalam syari’at, wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat.[1]
           Menurut asal hukum, wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dalam segala keadaan. Karenanya, tak ada dalam syari’at islam sesuatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.[2]
           Inilah pendapat jumhur fuqoha.
B. Hukum Wasiat
           Menurut pendapat yang berasal dari empat Imam dan para ulama zaidiyah, hukum wasiat dapat berubah-ubah seiring dengan perubahan kondisi. Kadang wasiat menjadi wajib, sunnah, haram, makruh, dan kadang mubah.
-          Wasiat hukumnya wajib, jika seseorang menanggung kewajiban syar’i yang dia khawatirkan akan tersia-siakan jika tidak diwasiatkannya, seperti zakat.
-          Wasiat hukumnya sunnah, jika dilakukan dalam ibadah-ibadah , atau diberikan kepada karib kerabat yang miskin dan orang-orang miskin yang shaleh diantara manusia.
-          Wasiat hukumnya haram, jika menimbulkan kerugian bagi ahli waris.
-          Wasiat hukumnya makruh, jika harta orang yang berwasiat sedikit, sedangkan dia memiliki seorang ahli waris atau beberapa orang ahli waris yang membutuhkannya.
-          Wasiat hukumnya mubah, jika wasiat itu ditujukan kepada kerabat-kerabat atau tetangga –tetangga yang penghidupan mereka sudah tidak kekurangan.[3]
C. Rukun Wasiat
           1. Orang yang berwasiat, dengan syarat :
Ø  Berakal sehat
Ø  Baligh
Ø  Atas kehendak sendiri
Ø  Harta yang sah/miliknya
2. Orang yang menerima wasiat (Mushalahu), dengan syarat :
Ø  Jelas identitasnya
Ø  Harus ada ketika pembuatan pernyataan wasiat
Ø  Bukan bertujuan untuk maksiat
Ø  Bukan pewaris, kecuali diizini keluarga
3. Sesuatu yang diwasiatkan (Mushabihi), dengan syarat :
Ø  Milik pemberi wasiat
Ø  Sudah berwujud
Ø  Dapat dimiliki/pemberi manfaat
Ø  Tidak melebihi 1/3

D. Lafadz Wasiat
        disyaratkan dengan kalimat yang dapat memberi pengertian wasiat, dan disaksikan oleh saksi yang adil atau pejabat (notaris).
E. Batas Pemberian dan Pelaksanaan Wasiat
            Dalam pemberian wasiat, diperbolehkan mewasiatkan 1/3 harta, tidak boleh lebih dari 1/3 harta. Dan sebaiknya kurang dari 1/3. Ketentuan tersebut telah disepakati para ulama.
            Orang yang berwasiat boleh jadi memiliki ahli waris dan boleh jadi tidak. Jika orang yang berwasiat tidak memiliki ahli waris, maka dia tidak boleh mewasiatkan lebih dari 1/3. Ini lah yang menjadi pendapat jumhur ulama.[4]
            Adapun batasan dalam pelaksanaan wasiat, maka apabila wasiat itu telah cukup syarat-syarat dan rukun-rukunnya hendaklah wasiat tersebut dilaksanankan sepeninggal si pewasiat. Sejak itu si penerima wasiat sudah memiliki harta wasiat dan karenanya dia dapat memanfaatkan dan mentransaksikannya menurut kehendaknya.
F. Pembatal Wasiat
            yang membatalkan adanya pelaksanaan wasiat adalah :
1.      Mushi menarik wasiatnya
2.      Mushalahu menolak wasiat
3.      Mushalahu membunuh washi
4.      Mushalahu meninggal sebelum mushi meninggal
5.      Mushabihi binasa atau mengalami perubahan bentuk
6.      Mushabihi diputuskan hakim sebagai milik orang lain
7.      Habis waktu wasiatnya, jika ada batasannya.


2. Wasiat Wajibah
A. Pengertian dan Pendapat Ulama Tentang Keberadaan Wasiat Wajibah
          Yang dimaksud wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat tetap harus dilakukan baik diucapakan atau tidak diucapkan baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki oleh si yang meninggal dunia.. Jadi, pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan bukti bahwa wasiat tersebut diucapkan atau ditulis atau dikehendaki, tetapi pelaksanaannya didasarkan kepada alasan-alasan hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan.[5]
            Ketentuan wasiat wajibah diatas merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menafsirkan QS: Al-Baqarah :180


كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَ كُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَ صِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِيْنَ
بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْن.
Artinya : “ Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan kerabatnya  secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas 0rang-orang yang bertaqwa (Q.S. al-Baqarah: 180)
            Sebagian ulama, dalam menafsirkan ayat 180 surat al-Baqarah di atas, berpendapat bahwa wasiat (kepada ibu-bapak dan kerabat) yang asalnya wajib, sampai sekarang pun kewajiban tersebut masih tetap dan diberlakukan, sehingga pemberian wasiat wajibah kepada walidain dan aqrabin yang mendapatkan bagian (penerimaan) dapat diterapkan dan dilaksanakan. Sedang sebagian lain berpendapat karena ketetapan hukum mengenai wasiat dalam ayat tersebut telah di nasakh, baik oleh Al-Qur’an maupun al-Hadits.
B. Syarat-Syarat Wasiat Wajibah
            Wasiat wajibah ini harus memenuhi dua syarat :
Pertama : yang wajib menerima wasiat, bukan waris. Kalau dia berhak menerima pusaka walaupun sedikit, tidaklah wajib dibuat wasiat untuknya.
Kedua : orang yang meninggal, baik kakek maupun nenek belum memberikan kepada anak yang wajib dibuat wasiat, jumlah yang diwasiatkan dengan jalan yang lain, seperti hibah umpamanya.
C. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Wasiat Wajibah
            Orang-orang yang berhak menerima wasiat wajibah ialah walidain dan aqrabin yang tidak termasuk ahli waris. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh para ulama, antara lain sebagai berikut :
Sesungguhnya ayat tersebut telah dinasakh bagi orang yang menjadi ahli waris /menerima warisan, dan tetap hukumnya bagi orang yang tidak menjadi ahli waris. (Ibnu Katsir, 1966 :372)
Maka barang siapa menjadi ahli waris karena ditunjuk oleh ayat mawaris, baginya tidak ada wasiat. dan bagi yang tidak menerima warisan, tetaplah hukum yang ditetapkan dengan nash tersebut (Sayyid Quthb, 1967 :237)
Dan bagi mereka ada yang membatasi nasakh itu hanya bagi mereka yang termasuk ahli waris atau penerima warisan, dan kewajibannya tetap ada bagi yang tidak menjadi ahli waris (Suparman Usman, 1988: 140)
            Dari uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa orang-orang yang berhak menerima wasiat wajibah adalah walidain dan aqrabin yang tidak mendapatkan / menerima warisan saja. Sedangkan mereka yang mendapatkan bagian harta peninggalan tidak berhak menerima wasiat tersebut.     
  


[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008.  jilid 4, h. 523
[2] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqih Mawaris, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 2001. h. 273
[3] Asyhari Abta, Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu Waris Al-Faraidl, Surabaya: Pustaka Hikamah Perdana, 2005, h.227
[4] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,…………….h.

[5] Suparman Usman, Yusuf somawinata, Fiqih Mawaris, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002, h.163